Minggu, Agustus 28

Gugatan Dra.Lucy Kumiasari Ditolak Di Pn Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Memutuskan Untuk menolak gugatan dari Penggugat Dra.Lucy Kumiasari kami menghargai dan apresisasi kepada Majelis Hakim yang telah bertindak jernih melihat perkara ini gugatan dari penggugat pada pokoknya terkait pada persoalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU _) yang dari awalnya itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara ini,Penggugat menggugat Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Partai Demokrat ( Tergugat)
yang dianggap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Partai Demokrat dalam perkara Nomor 62/DPP-PHPU/2014,dimana putusan terkait dengan persoalan PHPU didaerah Pemilihan Jawa Timur
( DAPIL JATIM I ) antara penggugat dengan Ir. Fandi Utomo ( Turut Tergugat  II ).
Sejak awal gugatan Penggugat cacat hukum,karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat  menyang
kut Perbuatan Melanggar hukum sedangkan persoalan Pokok yang dipersengketakan  menyangkut masalah Perselisihan Internal Partai Politik.  Jakarta 25 Agustus 2016.( Dody Marakarma,SH/berita
hukumdanpolitik)