Senin, April 19

Pemecatan Anggota PAN



-- Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) memutuskan, untuk memberhentikan sejumlah anggotanya yang diketahui terlibat aktif di gerakan inskonstitusional yang mengatasnamakan DPP PAN.
Pemberhentian nama-nama seperti Djunaedi, Hamid Husein, M Hata Taliwang, Perwanto, Mukhtar Efendi, Andi Rusdianto dan Baron Danardono, berdasarkan rapat harian DPP PAN, 16 April 2010 lalu.
Hasilnya, DPP PAN telah bulat memutuskan untuk memproses pemberhentian tetap sebagai anggota PAN atas nama-nama tersebut.
Alasan lain mengapa mereka diberhentikan, menurut Ketua DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, mereka dinilai melakukan tindakan indisipliner dan inskonstitusional karena tidak mengikuti platform dan AD/ART hasil kongres III PAN 2010 di Batam, apalagi hasil kongres sah karena dihadiri 33 DPW, 485 DPD seluruh Indonesia.
"DPP juga menilai, tindakan yang bersangkutan sudah mencemarkan nama baik partai, merusak marwah organisasi, sehingga harus ada sanksi organisasi," ujar Viva Yoga,(
19 April 2010 )