Kamis, Juli 16

Asossiasi Pialang Berjangka Indonesia(APBI)dan Ikatan Pengusaha Pedagang Berjangka Indonesia ,mengajukan JudicialReview Atas PP No.17 Tahun 2009

Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia(APBI dan Ikatan PerusahaanPedagang Berjangka Indonesia(IP2BI) telah melakukan Pendaftar Gugatan Judicial Review atas PP 17 Tah
un 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatitif be
rupa kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa,tanggal 15 Juli2009.
Adapun yang menjadi alasan-alasan hukum pengajukan JudicialReview ini sebagai ber
ikut ;
1. Bahwa pada tanggal 9 Februari Presiden RI telah mengeluaran Paraturan Peme
merintah No.17 tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari
Transsaksi derivatif Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa.
2. Bahwa seperti kita ketahui bersama pajak penghasilan (PPh) berdasarkan UU
No 36 tahun 1983 tentang perubahan UU No.7 tahun 1983 tentang pajak pengha
salan,disebutkan ; Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setia
ap tambahan kemanpunan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak,se
mentara dalam PP17 tahun 2009 terhadap margin awal telah dibebani pajak peng
hasilan sebesar 25 % disaat penyetoran margin awal padahal untuk diketahui
margin awal adalah suatu jaminan transsaksi yang berupa uang dan surat ber
arga,dalam hal ini terlihat bahwa PP ini salah kaprah dalam hal objek pajak
penghasilan.
3. Bahwa Para Pemohon menilai Peraturan Pemerintah aqua sangat memberatkan indus
tri ini dengan membebankan pajak penghasilan yang besar yakni 2,5 % dari mar
gin awal. Para Pemohon menilai besaran pajak penghasilan sebesar 2.5 % terse
but sangat tidak masuk akal dari kemungkinan besar /sangat berpontensi memati
tikan industri ini .
4. Bahwa PP ini juga kami nilai bersifat diskriminatif karena transaksi deriva
tif dibursa sahan yang mempunyai karakteristik yang sama hanya dibebani 0,1%.
Para Pemohon memolak pasal 2 pasal3ayat 1,2dan3 serta pasal 5 PP No.17 tahun 2009 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Transaksi Derivitif berupa kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa.
Dan meminta Mahkamah Agung RI untuk memcabut atau membatalan ketentuan-ketentuan tersebut.
Dalam Pengajuan Judicial Renview atas PP No.17 tahun 2009 Tentang Pajak Pengahasilan
Atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif berupa kontrak berjangka yang diperdagang
kan di bursa Pemohon memberikan kuasahukum kepada Advokat Henry David Oliver sitorus
SH ,James E,Sihaloho,SH dan Ridwan Darmawan,SH yang tergabung dalam SITORUS & PATNERS
Ditulis oleh : Dodymarakarmailiyas,SH,tanggal : 16 Juli 09 ,jam 17.00



.