Minggu, Agustus 28

Gugatan Dra.Lucy Kumiasari Ditolak Di Pn Jakarta Pusat.

Majelis Hakim Memutuskan Untuk menolak gugatan dari Penggugat Dra.Lucy Kumiasari kami menghargai dan apresisasi kepada Majelis Hakim yang telah bertindak jernih melihat perkara ini gugatan dari penggugat pada pokoknya terkait pada persoalan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum ( PHPU _) yang dari awalnya itu merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkara ini,Penggugat menggugat Dewan Pimpinan Pusat ( DPP ) Partai Demokrat ( Tergugat)
yang dianggap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Partai Demokrat dalam perkara Nomor 62/DPP-PHPU/2014,dimana putusan terkait dengan persoalan PHPU didaerah Pemilihan Jawa Timur
( DAPIL JATIM I ) antara penggugat dengan Ir. Fandi Utomo ( Turut Tergugat  II ).
Sejak awal gugatan Penggugat cacat hukum,karena gugatan yang diajukan oleh Penggugat  menyang
kut Perbuatan Melanggar hukum sedangkan persoalan Pokok yang dipersengketakan  menyangkut masalah Perselisihan Internal Partai Politik.  Jakarta 25 Agustus 2016.( Dody Marakarma,SH/berita
hukumdanpolitik)

Rabu, Agustus 10

Deklarasi Pencalonan Ketua Umum AKPI Priode 2016-2019

Bertempat di restaurant Bumbu Desa di Jl. Cikini Raya No.72, Bapak Anselmus Bona Parulian Sitanggang , SH dan rekan-rekan senior dan pendiri AKPI mendeklarasikan pencalonan sebagai Ketua Umum AKPI periode 2016 - 2019.Adapun misi dan visi yang akan dibawa periode mendatang mengusung visi penguatan Organisasi dengan kembali kepada nilai-nilai dasar pendirian AKPI, saya memiliki tekad untuk memperkuat posisi AKPI menjadi lebih profesional, mempererat hubungan profesionalisme dengan lembaga hukum dan pemerintahan, serta organisasi profesi yang terkait, memperkuat kajian-kajian ilmiah terkait dengan hukum kepailitan dan PKPU, memberikan masukan ke lembaga-lembaga pembuat hukum dan kebijakan negara da;lam menciptakan hukum hukum kepailitan yang semakin baik. Jika nanti terpilih, saya tidak akan merangkap jabatan puncak pada organisasi profesi yang langsung bersinggungan dengan profesi kurator.Hal ini untuk menjamin prinsip indepedensi profesidan juga kelancaran pelaksanaan tugas dan jabatan Ketua Umum AKPI yang profesional.Demikianlah dalam mengakhiri wawancara.